sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali sita gudang milik Abu Tours

Penyitaan dan penyegelan empat unit gudang ini adalah lanjutan dari penyegelan rumah mewah, apartemen dan gedung perkantoran Abu Tours.

Mona Tobing
Mona Tobing Kamis, 29 Mar 2018 10:28 WIB
Polisi kembali sita gudang milik Abu Tours

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali akan melakukan penyitaan harta tidak bergerak berupa gudang penyimpanan koper dari tersangka Chief Executive Officer Abu Tours Hamzah Mamba (35). Gudang penyimpanan tersebut diketahui milik Abu Tours. 

Kepala Sub Unit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Hendra Haditama di Makassar mengatakan penyitaan empat unit gudang berada di kawasan pergudangan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya. Gudang tersebut merupakan gudang penyimpanan koper dan batik seragam jamaah umrah.

Hendra mengatakan, penyitaan dan penyegelan empat unit gudang ini adalah lanjutan dari penyegelan rumah mewah, apartemen, gedung perkantoran dan bangunan lainnya yang telah dilakukan Polisi sejak Selasa (27/3). Selain itu, ada pula penyitaan aset berupa tanah kosong di Jalan Tanggul Dg Patompo yang luasnya sekitar 200 meter persegi.

Terkait dengan nilai total harta benda yang disita oleh penyidik, Polisi belum dapat menaksir berapa total keseluruhannya. Sebab, penyelidikan untuk semua aset baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak masih dilakukan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan polisi belum tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Termasuk untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksasi nilainya. Polisi masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama. 

Sebelumnya dikabarkan total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Pekan ini, Kemenag telah mencabut empat izin travel atau biro perjalanan umrah karena bermasalah. Salah satunya adalah PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours yang telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid