sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kembali mangkir, sidang praperadilan Surya Anta ditunda

Pihak Surya Anta berharap persidangan segera dilanjutkan dengan agenda membaca permohonan praperadilan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 25 Nov 2019 16:15 WIB
Polisi kembali mangkir, sidang praperadilan Surya Anta ditunda

Sidang gugatan praperadilan tahanan politik (tapol) juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta, beserta lima aktivis Papua kembali ditunda. Penundaan kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana yang digelar pada 11 November 2019.

Keputusan menunda sidang praperadilan kali ini lagi-lagi penyebabnya sama, yakni pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tak hadir atau mangkir.

“Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12),” kata Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/11).

Menanggapi keputusan hakim, anggota Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin lagi ada penundaan. Ia berharap persidangan bisa segera dilanjutkan dengan agenda membaca permohonan praperadilan. Sehari setelahnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi.

“Sebetulnya hari ini kami meminta bisa membacakan permohonan praperadilan. Lalu besok dilanjutkan, kami menyiapkan alat bukti dan saksi,” kata Tigor

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak terlaksana lantaran hakim memutuskan untuk menunda selama satu minggu. Di sisi lain, apabila pekan depan Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak hadir, Agus mengatakan sidang gugatan praperadilan akan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019 lalu. Keenam aktivis tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Sponsored

Namun, Tim Advokasi Papua menilai terjadi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut. Karena itu, mereka pun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid