sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi pastikan aksi Khilafah Muslimin langgar hukum

Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut pada 29 Mei 2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 07 Jun 2022 19:24 WIB
Polisi pastikan aksi Khilafah Muslimin langgar hukum

Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafah Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi itu tidak terpisahkan dari provokasi yang dilontarkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong. Mereka melakukannya dengan menjelekkan pemerintah.

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Endra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dengan ketentuan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila disebut sebagai kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian bangsa Indonesia.

Mereka mengajak masyarakat untuk mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi yang bertentangan tersebut. Melalui konvoi mereka menyiarkan khilafah.

Ajakan itu juga tercantum dalam situs jejaring Khilafatul Muslimin dan buletin bulanan. Hingga akhirnya, kata Endra, menyusul dalam tindakan nyata di lapangan yang dilakukan itu.

Ia menyebut, langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum dimana orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini yaitu Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertingginya. Sehungga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja," ungkapnya.

Sponsored

Menurutnya, kegiatan khilafatul ini murni melawan hukum dengan cara apapun. Maka, pihaknya juga telah membentuk tim melakukan penyidikan dan m melakukan upaya paksa penangkapan di Lampung terhadap Hasan Baraja. 

"Kemudian perlu kami tegaskan juga siapapun tidk boleh melawan hukum di negara ini," ujar Endra.

Hasan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 UU RI No.16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, ada pula Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman yang dikenakan terhadapnya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hasan sendiri pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan kelompok radikal. 

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.15 WIB. Abdul Qadir Baraja dikawal ketat oleh sejumlah personel dan penyidik Polda Metro Jaya. 

Abdul Qadir Baraja turun dari mobil Hiace mengenakan baju putih dengan gamis berwarna biru, serban dan sarung berwarna cokelat serta peci putih corak hijau. Setelah keluar dari mobil dia melambaikan tangan dan mengucapkan salam.

"Assalamualaikum," ucap Abdul Qadir Baraja menyapa awak media dan rekan-rekan yang turut hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6)

Berita Lainnya
×
tekid