sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi pastikan tetap tindak kendaraan plat RF yang melanggar di jalan tol

Surat tilang akan dikirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat instansi tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 29 Mar 2022 14:34 WIB
Polisi pastikan tetap tindak kendaraan plat RF yang melanggar di jalan tol

Polisi memastikan kebijakan penindakan dan penegakan hukum di jalan tol berlaku bagi semua kendaraan. Bahkan, jika kendaraan tersebut menggunakan plat instansi dengan kode plat RF.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan dilakukan dengan sistem ETLE ( (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terintegrasi secara nasional. Surat tilang akan dikirim melalui Polda setempat lalu dikirimkan ke alamat instansi tersebut.

"Semua berlaku sama seperti ganjil genap, kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di basis data alamat rumah tersebut," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Sambodo menyebut, saat ini sudah 14 Polda yang terintegrasi pada tahap kedua setelah 12 Polda masuk integrasi tersebut dalam tahap pertama. Total, sudah ada 26 Polda yang tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.

"Kami sudah terintegrasi dengan basis data nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ujar Sambodo.

Penindakan tilang ETLE juga berlaku bagi kendaraan besar seperti truk. Tidak hanya batas kecepatan namun kelebihan muatan juga akan ditindak.

Sambodo menyampaikan, sensor milik BMKG yang ada di jalan telah terintegrasi dengan ETLE milik polisi. Ketika sensor itu mengindikasikan adanya pelanggaran batas muatan maka secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal dan perintah ke kamera, kamera kemudian memotret kendaraan tersebut.

"Sementara kamera ini berkaitan dengan batas muatan, bukan pelanggaran dimensi, nah itu tetep dilakukan tilang yang dikirimkan ke alamat yang tertera di kita, database kita," ucap Sambodo.

Sponsored

Sambodo menyebut, lima ruas jalan tol terpasang ETLE, seperti Jakarta-Cikampek, ruas MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, ruas tol dalam kota, dan tol Kunciran-Cengkareng. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Untuk pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang ditindak batas kecepatan maksimal. Artinya di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol, pada tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam.

"Yang ditindak menggunakan kamara ETLE adalah batas kecepatan di atas 100 km/jam," sebut Sambodo.

Para pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 5 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu. Sedangkan, pelanggaran muatan khusus angkutan barang dikenakan pasal 307 Undang-undang LLAJ dan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu.

Berita Lainnya
×
tekid