sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi perpanjang masa penahanan 3 tersangka Binomo

Tiga tersangka ditambah 40 hari masa penahanannya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 17 Mei 2022 12:18 WIB
Polisi perpanjang masa penahanan 3 tersangka Binomo

Polisi melakukan perpanjangan masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Ketiga tersangka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, dan Brian Edgar Nababan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, Fakar akan menjalani masa penahanan sejak 25 April hingga 3 Juni; Wiky akan menjalaninya hingga 5 Juni; dan Brian menjalaninya sejak 21 April sampai 30 Mei 2022.

“Dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari," kata Candra kepada wartawan, Selasa (17/5).

Beberapa waktu lalu, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan juga terhadap kekasih Indra Kenz Vanessa Khong; ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei; dan juga adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Gatot. 

Ketiga tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP. 

Terakhir kali diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut tersangka Nathania Kesuma telah menerima uang dari Indra Kenz. Bahkan, Indra Kenz membeli rumah di Medan atas nama adiknya itu.

Sponsored

"Uang yang diterima Rp9.443.436.055," kata Whisnu kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

Nathania Kesuma, kata Whisnu, juga membantu Indra Kenz membukan akun Indodax. Terdapat dua akun, yakni atas nama Indra dan Nathania yang uangnya berasal dari hasil Binomo.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tuturnya.

Terhadap tersangka Nathania Kesuma, penyidik menyangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid