sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan baru antar kasus penipuan pendiri Kaskus naik ke penyidikan

Belum ada tersangka dalam kasus penipuan yang menjerat pendiri kaskus.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 11 Nov 2019 13:55 WIB
Temuan baru antar kasus penipuan pendiri Kaskus naik ke penyidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum kasus penipuan sekaligus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh pendiri situs komunitas online Kaskus, Andrew Darwis.

Menurut Argo, status tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan lantaran Polda Metro Jaya menemukan adanya bukti tindak pidana. Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti yang ditemukan penyidik Polda Metro tersebut.

“Baru naik ke penyidikan karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana,” kata Argo di Jakarta pada Senin (11/11).

Argo menjelaskan, setelah meningkatkan status pada perkara tersebut, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan saksi, kata Argo, diharap bisa membantu polisi untuk menetapkan tersangkanya.

“Selanjutnya akan kami tingkatkan ke proses penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," ujar Argo.

Kasus penipuan dan pencucian uang yang menjerat Andrew Darwis terungkap ketika seorang bernama Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Titi Sumawijaya mengaku menjalin kerja sama investasi dengan seorang bernama Susanto Tjiputra. Kerja sama itu terjalin sejak 8 November 2018.

“Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apa pun, melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar,” kata Argo. 

Adapun perjanjian antara kedua belah pihak, disebutkan Titi diberi jangka waktu selama 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari  Susanto. Setelah empat tahun berjalan, Titi mempunyai kewajiban membayar bunga sebesar 1%.

Sponsored

Untuk meminjam uang kepada Susanto, Titi menjaminkan sertifikat gedung miliknya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Nomor 51, Jakarta Selatan. Setelah itu, uang sebesar Rp5 miliar dicairkan dari total pinjaman sebesar Rp15 miliar. 

“Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp5 miliar. Dengan agunan sebuah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim,” ucapnya.

Sebulan berlalu atau pada 12 Desember 2018, kata Argo, Titi terpikir mengecek sertifikat gedung miliknya. Titi kemudian menyuruh seorang bernama Budi Sadono untuk mengeceknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Dari sana diketahui sertifikat milik Titi Sumawijaya berganti nama kepemilikan atas nama Andrew Darwis.

"Pada 12 Desember 2018, saudara Budi selaku staf Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Andrew Darwis kemudian dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid