sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi sebut Mario Teguh mangkir, kuasa hukum: Kami tidak terima surat panggilan

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Nov 2022 15:34 WIB
Polisi sebut Mario Teguh mangkir, kuasa hukum: Kami tidak terima surat panggilan

Kepolisian menyatakan motivator Mario Teguh telah mangkir dari pemeriksaan dalam kasus robot trading Net89. Pemeriksaan kepada Mario Teguh dijadwalkan Kamis (10/11) pagi.

Kasubdit II Dittipidekssu Kombes Candra Kumara mengatakan, Mario tidak memberikan konfirmasi untuk menghadiri pemeriksaan. Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang pada Selasa pekan depan.

“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Candra kepada wartawan, Kamis (10/11).

Sementara itu, kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarif mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk diperiksa hari ini. Kliennya tahu ada pemanggilan setelah membaca pemberitaan di media massa..

Elza menekankan, kedatangannya hari ini ke Polri pun bukan sekadar menjawab panggilan kepolisian. Namun juga sebagai bentuk iktikad baik dari motivator kondang itu.

“Gak ada panggilan loh, kami baca di pemberitaan. Enggak ada (panggilan kemarin). Tidak ada panggilan, tetapi kami lihat berita. Kami beriktikad baik untuk menjelaskan,” ujar Elza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) ke tahap penyidikan. Ketetapan itu keluar setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” kata Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan, Senin (26/9).

Sponsored

Kepolisian telah meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal 15 orang yang terlibat perkara ini. 

"Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D," tuturnya.

Pencekalan dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung. 

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," tuturnya.

Nurul menyebut, PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida. Mereka menggunakan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL). Mereka juga diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK). Perdagangan dilakukan tanpa izin sejak 2017.

"Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading,” ujar Nurul.

Nurul menyampaikan, dari proses itu kemudian langsung mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin, serta mengaktifkan robot tersebut di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis.

Dengan estimasi profit sebesar 1% sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing untuk trader dan untuk PT SMI. Bahkan, kerugian yang dialami oleh member dari NET89 atau PT SMI sebanyak kurang lebih 200.000 orang mencapai Rp1,8 triliun. 

"Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000 member, yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga, potensi kerugian kira-kira berjumlah Rp1,8 triliun," ujarnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid