sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tambah masa tahanan Indra Kenz hingga akhir April

Penyidik masih menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan semua bukti dan aset Indra Kenz.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 23 Mar 2022 17:29 WIB
Polisi tambah masa tahanan Indra Kenz hingga akhir April

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan bagi tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Perpanjangan diberikan dalam durasi kurang lebih satu bulan. 

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, crazy rich Medan itu, akan ditahan lagi hingga 25 April 2022. Penyidik masih menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan semua bukti dan aset Indra Kenz dalam kasus tersebut. 

"Diperpanjang hingga tanggal 25 April," kata Candra saat dikonfirmasi, Rabu (23/3). 

Polisi sempat membeberkan mengenai mobil Indra Kenz yang kerap dipamerkan di media sosialnya. Nyatanya, kendaraan itu bukan sepenuhnya milik crazy rich itu. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, penyidik menemukan fakta adanya kendaraan mewah yang kerap dipamerkan Indra Kenz adalah milik orang lain. Tersangka sengaja meminjam atau menyewa kendaraan mewah demi konten belaka. 

"Pemeriksaan terhadap kendaraan Roll Royce dan Toyota tujuannya hanyalah pembuatan konten," tutur Gatot, dikutip Sabtu (19/3). 

Gatot menuturkan, dalam penelusuran aset tersangka Indra Kenz, penyidik pada 18 Maret telah memeriksa Rudy Salim sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait pembelian mobil mewah. 

"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan 19 pertanyaan terkait pembelian mobil mewah senilai Rp1.375.000.000," tuturnya. 

Sponsored

Terakhir diberitakan, penyidik melakukan penyitaan aset berupa tanah yang sedang dibangun milik tersangka Indra Kenz. Aset itu berlokasi di Alam Sutera, Kota Tangerang. 

Kepala Tim Penyitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kompol Karta menuturkan, aset yang disita itu bernilai Rp7,8 miliar. Tanah tersebut merupakan aset ke-50 yang disita dari tersangka Indra Kenz. 

Menurut Karta, pihaknya masih menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang berada di Alam Sutera, Tangerang. Penyidik pun tengah berkoordinasi dengan developer untuk memastikan kepemilikan aset dia. 

Ditambahkan Karta, penyitaan dilakukan demi mencegah terjadinya pengalihnamaan untuk menghilangkan barang bukti. Pasalnya, Indra Kenz sudah melakukan penghilangan barang bukti dari telepon genggam dan laptop miliknya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik menduga ada yang menyuruh Indra Kenz menghilangkan barang bukti, bahkan mengalihkan uan dari rekeningnya. Saat penyidik melakukan penyitaan terhadap rekeningnya dengan nilai saldo hanya Rp1,8 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid