Polda Metro Jaya tangkap 30 orang terkait sindikat mafia tanah
Tujuh di antaranya meruapakan ASN di Kementerian ATR/BPN.

Polda Metro Jaya mengungkap modus baru yang digunakan oleh para sindikat mafia tanah. Empat merupakan modus baru dan satu modus lama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terdapat satu modus lagi yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan. Modus itu dengan melakukan ilegal akun pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
"Salah satunya adalah akun Menteri ATR / BPN RI Sdr. Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain," kata Hengky di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Kini pihaknya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam sindikat mafia tanah dengan 13 orang di antaranya adalah pegawai kantor BPN.
Dari 13 orang tersangka tersebut, tujuh tersangka adalah Aparatus Sipil Negara (ASN). Terdapat dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan dan dua orang tersangka kepala desa, satu orang jasa Perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil.
"Tersangka ada 30 orang. Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, enam orang pegawai tidak tetap dan tujuh ASN," ujarnya.
Hengky menyampaikan, pihaknya telah mengamankan 30 orang tersebut, namun penahanan tidak dilakukan terhadap lima orang. Ia pun enggan menyampaikan alasan tidak melakukan penahanan tersebut.
"Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang ditambah dan lima orang tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Sementara, Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teguh Hari Prihatono mengatakan, temuan ini berkat hasil kerja sama yang baik dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya Satgas Anti-Mafia Tanah, yakni meliputi Kementerian ATR/BPN, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia, red), dan Kejaksaan Agung," ujar Teguh Hari Prihatono yang juga selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, Rabu (13/7).
Teguh Hari Prihatono menyatakan, hal ini adalah bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya bagi pihak internal yang terlibat.
"Di beberapa kesempatan, Pak Menteri mengatakan serius perangi mafia tanah. Baik itu oknum di internal ataupun pihak-pihak eksternal," tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB