sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap driver taksi online yang melarikan uang penumpang

Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 11 Jul 2022 18:10 WIB
Polisi tangkap driver taksi online yang melarikan uang penumpang

Polisi menangkap driver taksi online berinisial CNT (23) karena membawa kabur barang milik penumpangnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban memberikan laporan. Rangkaian penyelidikan berjalan hingga akhirnya berbuah penangkapan tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial CNT," kata Iksan dalam keterangan, Senin (11/7).

Sementara Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban merupakan warga asal Papua berinisial AH. Pada Senin (20/6), pukul 15.00 WIB Korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban. AH menyebut pembayaran akan diberi tambahan karena telah menunggu dirinya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China, Jakarta Selatan, ke Hotel Red Star Mangga Besar VII. Korban turun dari mobil itu dan membayar biaya sopir berikut tambahannya sebesar Rp500.000.

Ketika di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari tasnya tertinggal di mobil tersebut. Tas itu berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta.

AH langsung menghubungi sopir itu dan CNT menjawab panggilan tersebut. CNT mengatakan kepada AH untuk bersabar karena dirinya tengah memutarbalikan kendaraan. 

Sponsored

“Sabar ya, saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu CNT tidak kembali menemui korban, hingga korban menelepon sebanyak dua kali namun tidak diangkat. Tidak lama diketahui handphone dimatikan oleh CNT. 

"Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari," ujarnya.

Usai laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, selang 2 hari, pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya. 

"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," ucap Yonky. 

Polisi menjerat CNT dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid