sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pelaku penipu jual beli minyak goreng

ES telah menipu korbannya hingga rugi ratusan juta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Agst 2022 13:48 WIB
Polisi tangkap pelaku penipu jual beli minyak goreng

Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) terkait penipuan jual beli minyak goreng terhadap 12 korban. Para korban dibuat merugi hingga Rp500 juta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, ES menjual minyak goreng dengan harga murah, yakni Rp20.000 per liter. Sementara harga minyak goreng tinggi dengan harga Rp25.000 per liter.

"Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait jual beli minyak goreng,” kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, modus operandi pelaku dengan menawarkan penjualan minyak goreng di bawah harga normal. ES kemudian memberikan minyak goreng, namun berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan.

Pemasaran terhadap para korban dengan orang yang sudah saling kenal dan sudah menjalin hubungan baik selama ini. Namun, hubungan itu bukan rekanan bisnis.

Pada bulan Februari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku sebagai seorang pengusaha dengan izin usaha lengkap. Ia juga mengaku telah membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.

"Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya," kata Slamet.

Para korban membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp500.000 hingga Rp100 juta.

Sponsored

“Total transaksi mencapai Rp2 milliar,” ujar Slamet.

Namun berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng. Sebagian uangnya juga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

"Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp500 juta, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak Rp50 juta," ucap Slamet. 

Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. 

Bahkan saat dilakukan pengecekan ke gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku. Pelaku hanya sebagai pembeli saja, dan adapula pembelian minyak goreng yang dilakukan oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar.

Polisi menjerat ES dengan pasal 378 KUHP dan Juncto pasal 372 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid