sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lokasi diketahui, polisi terbitkan red notice tangkap Veronica Koman

"Apabila sudah diketahui posisinya, baru nanti dari police to police akan kerja sama."

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Sep 2019 13:56 WIB
Lokasi diketahui, polisi terbitkan <i>red notice</i> tangkap Veronica Koman

Aparat kepolisian telah mendeteksi lokasi keberadaan salah satu tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Veronica Koman. Polda Jawa Timur pun telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, untuk menerbitkan red notice penangkapannya.

Dengan penerbitan red notice, polisi di negara-negara yang tergabung dalam interpol, akan melakukan pencarian dan menangkap Veronica.

"Lokasi telah diketahui, yang jelas Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan ke Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Senin (9/9).

Dengan demikian, dia berharap Veronica segera ditangkap untuk menjalani proses hukum. "Apabila sudah diketahui posisinya, baru nanti dari police to police akan kerja sama," kata Dedi.

Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/9). Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita hoaks dan provokatif terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Salah satu hoaks yang disebarkan Veronica Koman adalah mengenai adanya mahasiswa Papua yang mati dalam pengamanan tersebut. Informasi itu disebarkan melalui akun twitter Veronica Koman, meski dirinya tak ada di lokasi saat pengamanan.

Selain Veronica Koman, polisi juga menetapkan status tersangka pada Benny Wanda. Dia merupakan Ketua Liberation Movement for West Papua (ULMWP). 

Selain kedua orang tersebut, polisi juga menetapkan status tersangka pada Tri Susanti dan SA. Keduanya diduga melakukan ujaran kebencian dan provokasi dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid