sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Polri adakan Operasi Aman Nusa II

Dalam Operasi Aman Nusa II, Polri akan libatkan TNI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Mar 2020 15:22 WIB
Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Polri adakan Operasi Aman Nusa II

Untuk memperkecil penyebaran coronavirus Polri akan menyelenggarakan Operasi Aman Nusa II. Operasi ini, dimulai sejak 19 Maret sampai 17 April 2020. Masyarakat diminta, tidak perlu keluar rumah jika hanya kumpul-kumpul tidak penting. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen M. Iqbal mengungkapkan, pihaknya akan menerjunkan ratusan ribu personel tergabung dalam operasi itu. "Ada sejumlah 460 ribu personel Polri serentak bergerak. Lebih dari 500 Polres dan 5.000 Polsek bergerak," kata Iqbal dalam konferensi pers melalui media daring, Senin (23/3).

Iqbal menjelaskan, Polri akan melakukan penindakan untuk merealisasikan Maklumat Kapolri terkait peniadaan kerumunan. Dalam operasi tersebut, juga tergabung TNI dan stakeholder terkait lainnya.

"Terus bergerak tanpa henti untuk mengimbau, membubarkan dengan tegas bila perlu, demi keselamatan publik," tegas Iqbal.

Iqbal menjelaskan, perpanjangan operasi itu mungkin saja terjadi, jika penyebaran Covid-19 terus meluas. Pembubaran operasi, akan dihentikan jika kondisi sudah dinyatakan pemerintah dapat terkendali dan aman.

Sebelumnya Iqbal menegaskan, setiap masyarakat yang tidak mengindahkan pembubaran keramaian dapat dikenakan pidana. Masyarakat yang menolak dibubarkan akan dikenakan pasal berlapis, yakni 212, 216, dan 218 KUHP.

Sebagai informasi ada empat maklumat Kapolri salah satunya adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jungka banyak. Larangan berlaku di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan tersebut termasuk: pertemuan sosial, agama, seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain. 

Termasuk juga konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnnaval juga dilarang. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid