close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Foto Humas Polri
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Foto Humas Polri
Nasional
Selasa, 23 Februari 2021 12:57

Polri bantah tahan IRT pelempar batu gudang rokok

Selama penyidikan, empat IRT dan dua balita tidak pernah ditahan.
swipe

Polri membantah menahan empat ibu rumah tangga (IRT) di Lombok dalam kasus pelemparan gudang rokok. Selama proses penyidikan, empat IRT yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah dilakukan penahanan beserta dua balita karena membutuhkan ASI.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Selasa (23/2).

Argo menjelaskan, kasusnya saat ini memang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak 16 Februari 2021.

Dia menambahkan, sejak awal kasus tersebut sudah ditangani dengan cara mediasi terlebih dahulu. Kendati demikian, tidak ada titik terang dalam mediasi yang dilakukan sehingga harus menempuh jalur hukum.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tenga, namun tidak berhasil," tuturnya.

Namun, lanjutnya, usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Pihak Suardi selaku pemilik akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah.

Untuk diketahui, kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat IRT di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap empat IRT beserta dua balita lantaran masih membutuhkan air susu ibu atau ASI.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan