sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri beberkan modus penggelapan uang atlet esport

Tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 06 Nov 2020 17:41 WIB
Polri beberkan modus penggelapan uang atlet esport

Polri menjelaskan posisi kasus penggelapan dana Rp20 miliar milik nasabah Maybank bernama Winda D Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet esport.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, tersangka AT selaku Kepala Mybank Cabang Cipulir mengambil uang dari rekening korban tanpa izin. Uang itu, kemudian dikirim ke sejumlah temannya untuk diinvestasikan.

Menurut Awi, tersangka mengaku akan memberikan keuntungan 10% kepada korban dari uang yang diputarkan bersama teman-temannya. Penyidik hingga kini masih menelusuri ke mana saja uang tersebut diputarkan oleh tersangka dan teman-temannya.

"Tersangka menawarkan tabungan berjangka kepada korban, padahal tidak ada programnya di bank itu sendiri. Kemudian, memalsukan data korban dan diinvestasikan bersama teman-temannya," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/11).

Sponsored

Awi membeberkan, tidak menutup kemungkinan teman AT akan dijadikan tersangka. Namun, Awi tidak dapat mengungkapkan inisial teman-teman AT yang bukan karyawan Maybank itu.

Awi menyatakan, penyidik sendiri mengenakan pasal berlapis kepada tersangka AT, yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Tersangka AT kemudian terancam penjara 20 tahun dan denda Rp100 miliar," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid