sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri bongkar jaringan narkoba antarlapas

Satu pelaku ditembak mati karena mencoba merampas senpi polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 22 Des 2019 15:00 WIB
Polri bongkar jaringan narkoba antarlapas

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka peredaran narkoba antarlapas di Jakarta. Kesepuluh tersangka ini berinisial AS, MRM, DA, YR, YSB, AB, J, YCL, H, dan TR. Seluruhnya ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir di tempat yang berbeda-beda.

“Telah kita amankan 10 pelaku peredaran narkoba jenis inek, sabu, dan ganja,” kata Kelala Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Yusri Yunus melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Minggu (22/12).

Menurut Yusri, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kemudian penyidik melakukan pengungkapan dan menangkap tersangka AS di kembangan.

Dari pemeriksaan AS, ditemukan adanya pelaku berinisial MRM, DA, dan YR yang ditangkap di Bandung.

“Saat penangkapan ketiganya ditemukan satu butir inek yang berdasarkan pengakuan mereka didapat dari Lapas Banceuy, Bandung,” ujar Yusri.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui napi berinisial YSB dan AB sebagai penyuplai. Pemeriksaan keduanya juga mengungkap jaringan kelompok ini ada di Lapas Garut.

Di Lapas Garut, penyidik membekuk tersangka TR. Berdasarkan pengakuannya, TR menjadi penyuplai narkoba dengan kaki tangannya tiga orang, yakni J, YCL, dan H.

“Tersangka TR harus kita lakukan tindakan terukur karena saat dibawa untuk penggeledahan di apartemennya ia melawan dan mencoba merampas senpi milik anggota. Yang bersangkutan meninggal dalam perjalan ke RS Polri,” tutur Yusri.

Sponsored

Atas penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver dengan enam anak peluru, satu klip plastik kecil berisikan pecahan Inek berat brutto 0,42 gr tersimpan dalam kotak kacamata, satu klip plastik kecil berisikan satu butir inek berat brutto 0,84 gr.

Kemudian, satu klip plastik sedang berisikan 68 butir inek, satu klip plastik kecil berat brutto 1,19 gr, satu tas sabu berat brutto 3.284 gr, satu klip plastik sedang berisi inek 109 butir berat brutto 38,89 gr, satu klip plastik sedang berisi inek 46 butir berat brutto 16,37 gr.

Lalu, satu klip plastik kecil berisi pecahan inek berat brutto 3,83 gr, satu klip plastik kecil berisi inek 40 butir berat brutto 13,70 gr, satu klip plastik kecil berisi pecahan inek berat brutto 11,65 gr, dan satu karung ganja berat brutto 10 kg.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
 

Berita Lainnya
×
tekid