sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Efek gas air mata di Kanjuruhan hanya perih

Menurut Polri, korban di peristiwa Kanjuruhan karena memiliki penyakit penyerta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 10 Okt 2022 18:36 WIB
Polri: Efek gas air mata di Kanjuruhan hanya perih

Kepolisian membantah ratusan korban yang meninggal dan terluka dalam insiden Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu, karena gas air mata. Mereka meninggal karena kekurangan oksigen pada insiden tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keterangan itu berdasarkan penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani ratusan korban. Para dokter merupakan spesialis penyakit dalam, paru-paru, THT, dan penyakit mata.

“Tidak satupun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata, tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Karena apa? Berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (10/10).

Dedi menyebut, gas air mata hanya memberi dampak pada mata, kulit, serta pernafasan, dan hanya sebatas iritasi. Dia mencontohkan, pada mata akan terjadi iritasi yang dirasakan selayaknya terkena air sabun. Perih namun bisa sembuh dan tidak memberikan dampak yang fatal. Apalagi, dalam gas air mata tidak ada racun yang berdampak kematian pada seseorang.

Dedi menyampaikan, pernyataan itu juga berdasarkan keterangan Guru Besar Universitas Udayana bidang Toksikologi Forensik, Professor I Made Agus Gelgel Wirasuta dan Ahli Kimia dan persenjataan Universitas Pertahanan, Dr Masayu Elita. Gas air mata disebut tidak mematikan meski digunakan dalam skala tinggi.

“Kemudian juga beliau menyampaikan juga apabila gas air mata ini dampaknya, dampaknya hanya terjadi iritasi pada mata, iritasi pada kulit dan iritasi pada pernafasan. Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun,” ujar Dedi.

Beberapa waktu lalu, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Penetapan para tersangka dilakukan kemarin, Kamis (6/10).

Dedi mengatakan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka. Hal itu membuat penahanan belum dilakukan untuk sementara.

Sponsored

"Masih dilakukan riksa-riksa (pemeriksaan) tambahan oleh tim sidik," kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (7/10).

Menurut Dedi, pemeriksaan belum selesai dan masih berlangsung. Informasi soal penahanan akan diberitahu ketika pemeriksaan telah usai.

Penetapan tersangka dilakukan kepada, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya, yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang sedikitnya menewaskan 131 orang tersebut.

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama Ir. AHL selaku Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Kamis (6/10).

Sigit menerangkan, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas izin penggunaan stadion yang tidak diproses dengan baik. Kondisi keamanan belum memenuhi persyaratan, tetapi tidak ditindak lebih lanjut.

Sementara itu, Abdul Haris dinilai tidak serius dalam menjaga situasi di stadion. Standar keamanan dan kenyamanan juga tidak dipastikan dengan baik.

Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid