sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri gelar perkara kasus Binomo

Pemeriksaan dilakukan terhadap pada saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 14 Feb 2022 12:41 WIB
Polri gelar perkara kasus Binomo

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus para korban trading binary option yang telah melaporkan aplikasi Binomo ke Mabes Polri, pada Kamis (3/2) lalu. Pelaporan didaftarkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga korban mengalami kerugian besar. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut akan naik ke ranah penyidikan atau tidak. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih dilakukan.

“Hari ini (Senin,14/2) dilaksanakan gelar perkara pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, masih dilakukan dan tahapan masih dilakukan. Dari hasil hari ini akan ditetapkan statusnya. Jika terbukti, maka ditingkatkan ke penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2).

Ada tiga saksi ahli yang hari ini diperiksa, yakni saksi ahli dari bidang informasi dan transasi elektronik (ITE), saksi ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan saksi ahli dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Pemeriksaan tujuh orang saksi hari ini menambah jumlah pemeriksaan saksi menjadi 15 orang, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebelumnya.

“Jadi jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini 15 orang,” ucap Dedi.

Para korban juga berharap uang mereka kembali selain memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan ini mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar. 

"Jadi mereka (korban) mengharapkan ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," kata Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendorfa, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2). 

Selain aplikasinya, sang pemilik dan afiliator juga masuk dalam daftar terlapor. Bahkan, salah seorang public figure turut masuk dalam daftar tersebut. 

Sponsored

Akibat kejadian itu, kata Finsensius, ada korban yang kemudian stres dan melakukan aksi bunuh diri. Serta, ada pula korban yang mengalami depresi dan masuk program rehabilitasi. 

Laporannya diterima dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam laporan itu para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55. 

"Kami juga memasukkan pasal yang sangat krusial yaitu Pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Finsensius.

Berita Lainnya
×
tekid