sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri masih periksa kuasa hukum Djoko Tjandra

Anita Kolopaking diperiksa sebagai saksi atas kasus pembuatan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 23 Jul 2020 12:10 WIB
Polri masih periksa kuasa hukum Djoko Tjandra

Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan sejak dua hari lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Anita diperiksa sebagai saksi atas kasus pembuatan surat jalan buat Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Belum (selesai pemeriksaannya), hari ini masih lanjutan," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Penyidik masih membutuhkan keterangan Anita Kolopaking, sehingga pemeriksaan berlangsung cukup panjang. Namun, Argo tidak membeberkan sejak pukul berapa Anita diperiksa hari ini.

"Masih ada keterangan yang dibutuhkan," ujarnya. 

Anita Kolopaking diduga memiliki peran dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Belakangan beredar sebuah foto berisi pesan singkat Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra dan foto kepergian mereka dengan Prasetijo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid