close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto Dokumentasi Polri.
icon caption
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto Dokumentasi Polri.
Nasional
Kamis, 05 Oktober 2023 13:49

Polri pelajari laporan pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan SYL

Beredar dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023.
swipe

Polri akan mempelajari terlebih dahulu terkait pelaporan tindak pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengecekan terhadap laporan akan dijalankan sebelum penyidik mengambil langkah selanjutnya. Bila informasi yang diketahui sudah pasti, maka kepolisian akan memberikan keterangan resmi.

“Nanti akan kami cek di Polda, setelah itu kami akan berikan rilis,” kata Sigit di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Sebagai informasi, beredar dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan. 

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain, sejumlah kabar menyampaikan, salah satu pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan kepada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi si menteri diusut KPK, yaitu pada 2022.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan