sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tangkap belasan tersangka DNA Pro Akademi

Jumlah korban mencapai 3.621 dengan total kerugian Rp551,7 miliar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Mei 2022 15:36 WIB
Polri tangkap belasan tersangka DNA Pro Akademi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus aplikasi robot trading PT DNA Pro Akademi. Aplikasi ini menampilkan grafik trading yang sebenarnya dan terintegrasi dengan harga emas dunia, namun pada kenyataanya mereka mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang di deposito.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, uang itu diinvestasikan oleh para member yang seolah–olah anak perusahaan dari Alfa success Corp. Dia menyebut, ada dua karakteristik korban dalam kasus ini, pertama, korban yang telah berinvestasi sejak awal dan kedua korban baru empat bulan berinvestasi, namun belum balik modal.

Sebagian besar uang yang masuk sebagai deposit atau diinvestasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA PRO, khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan, bahkan telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai.

“Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551,7 miliar,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Dia menuturkan, penyidik juga telah memblokir 64 rekening dengan penyitaan aset lainnya. Aset yang disita antara lain uang tunai Rp112,5 miliar dan harta benda senilai Rp195 miliar.

Aset maupun harta yang disita ialah emas dengan berat 20 kg, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Pusat, dua unit apartemen. Ada juga aset bergerak seperti 14 unit mobil dengan merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio.

“Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307,5 miliar,” ujar Whisnu.

Whisnu menyebut, 14 tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Namun, tiga di antaranya masuk dalam daftar buron.

Sponsored

Tersangka yang diamankan ialah DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007, FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central), dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara, tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Menurut Whisnu, DNA Pro mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Mereka memanfaatkan uang yang di deposito atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.

Pemotongan uang deposit member yang diinvestasikan oleh para member dan ditransfer ke rekening masing–masing exchanger dipotong Rp1.000 per US$1. Kendati demikian, pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member.

“Karena dalam aplikasi robot trading DNA Pro  tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang yang terlihat sama dengan nilai yang di deposito oleh para member,” tutur Whisnu.

Penyidik menyangkakan pasal 106 jo pasal 24 dan pasal 105 Jo pasal 9 Undang-undang No. 7 Tahun 2014  Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara kepada para tersangka. Selain itu, penyidik juga menyangkakan pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid