sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Tersangka admin grup demo UU Ciptaker hasut ribuan orang

Polri sebut tersangka menghasut 21,2 ribu orang untuk membuat kericuhan saat demo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Okt 2020 16:26 WIB
Polri: Tersangka admin grup demo UU Ciptaker hasut ribuan orang

Polri menyatakan para tersangka admin grup ajakan rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptker) meminta peserta aksi membawa peralatan untuk melawan anggota polisi. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Perintah itu, lanjut Argo, diserukan melalui akun Facebook STM se-Jabodetabek dengan admin inisail MLAI (16), WH (16) dan satu DPO. Akun itu memuat imbauan untuk membawa peralatan seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral, senjata tajam, molotov, dan lainnya.

Dalam akun itu, kata Argo, tersangka menghasut 21,2 ribu orang untuk membuat kericuhan saat demo. Bahkan, seruan itu digaungkan juga untuk demo hari ini, Selasa (20/10).

"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," ungkap Argo mengutip isi imbauan dalam akun tersebut, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Menurut Argo, dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek itu langsung berkaitan dengan WhatsApp Group (WAG). Namun, sambung Argo, para tersangka telah menghapus WAG yang saat ini dalam proses uji laboratorium forensik.

Ditambahkan Argo, penyidik juga menangkap MN (17) sebagai admin akun @panjang.umur.perlawanan dengan 11 ribu pengikut. Akun tersebut lebih banyak diikuti oleh anak-anak punk jalanan dan kelompok anarko.

"MN ini bertugas untuk memprovokasi dengan membuat berbagai macam kegiatan pengajakan demo untuk aksi turun serentak, kemudian ada bahwa dia tidak percaya lagi dengan negara dan ada beberapa peralatan yang dibawa," tutur Argo.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid