sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, 3 di antaranya polisi

Salah satu tersangka adalah anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, yang memerintahkan penembakan gas air mata.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 06 Okt 2022 20:46 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, 3 di antaranya polisi

Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya, yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang sedikitnya menewaskan 131 orang tersebut.

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama Ir. AHL selaku Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Kamis (6/10).

Sigit menerangkan, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas izin penggunaan stadion yang tidak diproses dengan baik. Kondisi keamanan belum memenuhi persyaratan, tetapi tidak ditindak lebih lanjut.

Sementara itu, Abdul Haris dinilai tidak serius dalam menjaga situasi di stadion. Standar keamanan dan kenyamanan juga tidak dipastikan dengan baik.

Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata. 

Sponsored

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, penetapan tersangka ini mempermudah langkah tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpinnya dalam menginvestigasi kasus ini.

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan tim gabungan independen pencari fakta, yang dibentuk dengan Keppres 19/2022," katanya.

Dua dari enam tersangka juga telah diberikan sanksi oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hukuman dijatuhkan berdasarkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Arema FC dianggap gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Alhasil, semua unsur klub dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.

Kemudian, laga tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 km dari kandang Arema FC, Stadion Kanjuruhan Malang, sampai musim kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 selesai.

Selain itu, Arema FC juga dihukum membayar denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. 

Kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno, PSSI melarang keduanya beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hukuman tertuang dalam putusan 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022 dan putusan 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.

Berita Lainnya
×
tekid