sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Wapres maafkan pelaku kolase fotonya

Proses hukum terhadap pembuat kolase foto Ma'ruf Amin tetap jalan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Okt 2020 20:00 WIB
Polri: Wapres maafkan pelaku kolase fotonya

Polri menyampaikan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka SM atas kolase foto Ma'ruf Amin dan Shigeo Tokuda, tokoh film porno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, meski permohonan maaf tersangka sudah diterima, namun kasusnya hingga kini masih berjalan.

Awi menuturkan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk melanjutkan atau menghentikan penyidikan, dengan alasan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Wapres sudah memaafkan, tentunya penyidik akan berpedoman pada KUHP," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).

Menurut Awi, sampai saat ini tersangka SM masih dilakukan penahanan. Penyidik juga masih menunggu laporan dari pihak Istana ihwal pasal sangkaan pada SM.

"Kami tunggu suratnya, kalau memang terkait permohonan maaf tadi, kami tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik yang memang sifatnya delik aduan," ucap Awi.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisiial SM ditangkap aparat kepolisian atas tindak pidana ITE di akun media sosial Facebook atas nama Oliver Leaman S.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud LL VI, Kel. Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Ia ditangkap atas laporan polisi nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tertanggal 30 September 2020.

Sponsored

Dibeberkan Argo, tersangka mengunggah postingan kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Shigeo Tokuda alias kakek Sugiarto, seorang aktor film porno.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, ia merasa kecewa dengan Ma'ruf Amin atas ucapannya di channel YouTube.

Dalam penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam beserta sim card dan akun Facebook yang digunakan tersangka. Kemudian tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Lainnya
×
tekid