sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus tepat sasaran

Syarat penerima program JKP pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 23 Mar 2021 22:00 WIB
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus tepat sasaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginginkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tepat sasaran. Untuk itu pihaknya mendorong percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Naker di kantornya, Selasa (23/03).

Melalui integrasi data, jelas Menaker, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” terang Menaker melansir Setkab.

Sponsored

Untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan, Ida menekankan lima hal. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker. Ketiga, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat hingga daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun nonakademis. Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.

Berita Lainnya
×
tekid