sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putri Candrawathi terima apapun putusan sela sidang hari ini

Febri berharap dalam persidangan hanya fokus pada fakta objektif. Hari ini majelis hakim mengagendakan putusan sela.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 26 Okt 2022 08:55 WIB
Putri Candrawathi terima apapun putusan sela sidang hari ini

Kuasa hukum Putri Candrawathi siap mendampingi sang klien dalam menghadapi kelanjutan persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini, Rabu (26/10). Agenda persidangan adalah putusan sela.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap berharap putusan terbaik keluar dari majelis hakim bagi kliennya. Namun, ia mengaku tidak akan ambil pusing mengenai agenda persidangan hari ini.

"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri. Apapun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," kata Febri kepada wartawan, Rabu (26/10).

Febri menyebut, inti persidangan adalah fakta lengkap di meja hijau. Seharusnya, tidak ada lagi tudingan miring yang dipaparkan dan menambah riuh perkara ini.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ujarnya.

Seperti pada persidangan kemarin, pihaknya langsung membantah tudingan terkait keikutsertaan Putri untuk menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tudingan itu terlontar pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam persidangan kemarin Selasa (25/10).

Febri menyampaikan, tudingan itu mendekati fitnah, apalagi hakim langsung meragukan pernyataan tersebut karena tanpa bukti konkret. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," kata Febri dalam keterangan, Selasa (25/10).

Sponsored

Selain itu, Febri menyebut, pada malam sebelum pembunuhan terjadi, suasana hangat menyelimuti Putri dan Ferdy Sambo. Sebab pada malam itu terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22. 

"Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah ada persoalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keterangannya di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10).

Kamaruddin mengatakan, penembakan tidak hanya dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E, namun Putri Chandrawati turut menembak Brigadir J pada kejadian keji tersebut. Keterangan itu disampaikannya berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukannya.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin dalam persidangan, Selasa (25/10).

Kamaruddin menyebut, terdapat pula sejumlah properti yang digunakan Brigadir J dibuang ke Sungai Bahar, Jambi. Sementara ketika penyidik ditanya soal alas kaki yang menjadi properti Brigadir J, justru menjawab tidak tahu.

"Saya tanya penyidik di mana sepatu dan sendal almarhum mereka jawab tidak tahu kenapa ada di Sungai Bahar. Saya  periksa sendal ada darah," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan, temuan lain yang disampaikannya dalam persidangan terkait perpindahan uang ke rekening Brigadir J. Dana sebesar Rp200 juta ditransfer ke Brigadir J pada 12 Juli 2022. 

Sementara itu, penasihat hukum menerima informasi pada 18 Juli 2022. Hakim bertanya bukti-bukti tertulis terkait itu, namun Kamaruddin tak bisa menunjukkan, karena informan hanya memberitahukan bahwa uang dialihkan ke empat rekening dari bank BCA dan BNI.

Ketika ia menanyakan perihal itu ke penyidik dan PPATK, keduanya mengamini. Bahkan, PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening Bank BNI cabang Cibinong.

"Keluarga sudah mendapatkan BAP pemblokiran," ujar dia.

Sayangnya, hakim tidak puas dengan pernyataan tersebut, sebab tidak menampilkan bukti nyata. Hakim lantas memotong pembicaraan Kamaruddin. 

"Jangan berita sepotong-sepotong atau ini harus bisa dipertanggungjawabkan, persidangan membutuhkan bukti kongkrit," tutur hakim.

Berita Lainnya
×
tekid