sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Denny Indrayana minta putusan MKMK dilakukan sebelum penetapan paslon capres

Jika Putusan 90 tidak sah, konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden.

Hermansah
Hermansah Jumat, 27 Okt 2023 08:57 WIB
Denny Indrayana minta putusan MKMK dilakukan sebelum penetapan paslon capres

Salah satu pelapor dugaan pelanggaran etika Mahkamah Konstitusi (MK) Denny Indrayana mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024.

"Karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023. Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU," ucap dia dalam keterangan resminya, Kamis (26/10).

Dia menyebutkan, berdasarkan tahapan pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023. Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di 8 November, sehingga ada manfaatnya. 

"Terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata dia.

Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan yang dia jelaskan, terjadi pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya. Dan hal itu bukan hanya melanggar kode etik perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “tidak sah” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

"Maka, jika Putusan 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon cawapres dari capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023," papar dia.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi pada Kamis (26/10). Hal ini menindaklanjuti masuknya 14 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bakal mempercepat penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Sekaligus menunjukkan juga kepada publik kalau MKMK konsen terhadap persoalan itu. 

Sponsored

Apalagi dalam materi pelaporan, ada yang menuntut agar putusan MK dibatalkan. Padahal di sisi lain, ada kegawatan dari segi waktu.

"Ini untuk memastikan respons yang cepat karena ini isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu. Jadwal waktu pendaftaran capres, jadwal waktu verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari capres," ucap dia dalam rapat klarifikasi yang dipantau online.  

Berita Lainnya
×
tekid