sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah suap pejabat Kemenkeu demi DAK dan DID

Dua pejabat Kemenkeu terima miliaran rupiah dari suap dan gratifikasi pemberian DAK dan DID

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 28 Sep 2018 15:05 WIB
Kepala daerah suap pejabat Kemenkeu demi DAK dan DID

Sebanyak 10 kabupaten dan kota disebut memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada dua pejabat Kementerian Keuangan. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Adapun dua pejabat Kementerian Keuangan yang mendapat jatah dari daerah itu bernama Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kemudian Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Informasi keduanya menerima sejumlah uang miliaran rupiah itu terungkap dari surat dakwaan milik Yaya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, (27/9). 

Pemberian uang itu dilakukan oleh kepala daerah maupun pejabat daerah. Kepala daerah pertama yang tercatat memberikan uang adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dia memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya. 

Uang itu untuk alokasi dana Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, karena mengusahakan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar dan dana insentif daerah sebesar Rp8,5 miliar.

Kedua, Yaya dan Rifa diminta bantuan pengurusan DAK senilai Rp30 miliar dan DID sebesar Rp25,75 miliar untuk Kabuptaen Halmahera Timur. Dari pengurusan untuk Halmahera, Yaya dan Rifa mendapat fee sebesar Rp750 juta dari Kepala bidang Perencanaan dan Pengembangan Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.

Kemudian, orang ketiga yang memberikan dana kepada pejabat Kementerian Keuangan itu yakni Bupati Kampar, Aziz Zaenal. Aziz memberikan Rp125 juta untuk mengurus DAK Kabupaten Kampar menggunakan usulan anggota Komisi XI DPR dari PPP Romahurmuzy.

Keempat, Walikota Dumai Zulkifli AS memberikan Rp450 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena Kota Dumai mendapat DAK untuk tahun anggaran 2017 sebesar Rp96 miliiar dan DAK tahun anggaran 2018 sebesar Rp20 miliar.

Sponsored

Kelima, Bupati Labuhanbatu Agusman Sinaga memberikan 200 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar. Uang itu lalu dibelanjakan emas.

Agusman Sinaga masih mengeluarkan Rp100 juta untuk anggota Komisi IX dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, yang ingin umroh agar bisa mencairkan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Selain itu, Yaya dan Rifa masih menerima 90 ribu dolar Singapura dari Agusman untuk jasanya. Agusman juga mengeluarkan Rp100 juta untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Puji Suhartono dan Arif Fadilah.

Keenam, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy memberikan Rp1,3 miliar kepada Yaya dan Rifa sebagai fee 5 persen dari pengurusan DID 2018 Kota Balikpapan yang disetujui sebesar Rp26 miliar. Uang itu diberikan melalui buku tabungan, kartu ATM dan pin. Yaya dan Rifa kemudian membagikan uang tersebut sebesar Rp200 juta kepada Puji Suhartono.

Ketujuh, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, memberikan Rp500 juta kepada Yaya dan Rifa karena Kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Rp41,25 miliar.

Kedelapan, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengeluarkan Rp700 juta untuk Yaya, Rifa dan Puji karena kotanya mendapat DAK 2018 untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

Kesembilan, Bupati Tabanan, Ni Puti Eka Wiryastuti, memberikan Rp600 juta dan 55 ribu dolar AS kepada Yaya dan Rifa menggunakan istilah ‘dana adat istiadat’ karena mendapat DID 2018 sebesar Rp51 miliar. Di samping itu, pada November 2017 Yaya juga menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp350 juta dalam mengusahakan DAK 2017 untuk kabupaten Seram bagian Timur.

Jumlah uang suap dan gratifikasi

Dari pemberian-pemberian itu, jumlah uang yang diterima Yaya Purnomo berupa suap senilai Rp300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp3,745 miliar, 53.200 dolar AS atau setara Rp794,584 juta dan 325 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,551 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp8,39 miliar.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp500 juta, 13 ribu dolar Singapura, 1,5 kilogram emas dan jeep wrangler Rubicon di apartemen unit 1635 capital Jalan Salemba Raya yang disewa Yaya dan Rifa Surya.

Selain itu, di rumah Yaya di Nirvana Regency Jati Waringin Pondok Kopi Bekasi juga ditemukan uang Rp359 juta dan uang asing yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, juga logam mulia.

Yaya juga masih memiliki tanah dan bangunan di resort Dago Pakar senilai Rp2,9 miliar; tanah kavling di Dago Pakar senilai Rp1,325 miliar dan 1 unit apartemen Bandung Technoplex Living senilai Rp325,419 juta.

Atas perbuatannya, Yaya didakwakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid