sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet kemungkinan ajukan kembali permohonan tahanan kota

Majelis hakim kembali menolak pengajuan Ratna Sarumpaet yang meminta menjadi tahanan kota.

Armidis
Armidis Selasa, 09 Apr 2019 17:02 WIB
Ratna Sarumpaet kemungkinan ajukan kembali permohonan tahanan kota

Upaya terdakwa kasus penyuebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk mendapatkan tahanan kota kandas lagi. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Ratna tersebut.

“Terkait pengajuan tahanan kota, penuntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan. Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota,” kata ketua majelis hakim Joni di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/4).

Menanggapi keputusan hakim, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menilai pihaknya membuka kemungkinan untuk lembali lagi mengajukan permohonan kliennya menjadi tahanan kota.

Insank menuturkan, hakim tidak menjelaskan alasan terkait tidak diterimanya permohonan Ratna. Selain itu,kata  Insank, hakim tidak mengatakan belum dapat diterima bukan menolak secara terang-terangan. Jika hakim mengatakan tidak dapat menerima, konsekuensinya masih bisa diajukan kembali. Maknanya berbeda bila hakim mangatakan menolak.

“Alasan penolakannya tidak disampaikan. Hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa di terima,” kata Insank usai persidangan.

Namun demikian, Insank belum dapat memastikan kapan Ratna Sarumpaet akan mengajukan kembali permohonan tahanan kota. Saat ini, pihaknya menghormati putusan hakim yang belum dapat menerima permohonan kliennya. Ia pun tak akan mengganggu gugat kewenangan majelis hakim. 

Namun, bila memungkinkan adanya penjamin lain bisa saja itu diupayakan kembali. Hanya saja, saat ini tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet masih belum menemukan penjamin baru untuk mengajukan permintaan tersebut.

“Tapi ketika ada hal-hal lain lagi atau ada penjamin yang bisa menjamin bahwa idealnya terdakwa dilakukan penahanan rumah atau kota kami akan sampaikan di persidangan,” ujar Insank.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid