sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet tertipu saat ingin cairkan uang raja Rp23 triliun

Ratna Sarumpaet tertipu saat ingin mencairkan uang 'raja' senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia.

Sukirno
Sukirno Senin, 12 Nov 2018 23:57 WIB
Ratna Sarumpaet tertipu saat ingin cairkan uang raja Rp23 triliun

Ratna Sarumpaet tertipu saat ingin mencairkan uang 'raja' senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menuturkan polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

"Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran," kata Kombes Argo, Senin (12/11).

Argo menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media. Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.

Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.

Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.

Sponsored

Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid