sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekonstruksi kasus Jhon Kei dilakukan hari ini

Rekonstruksi akan dilakukan mulai dari kediaman Nus Kei, sampai ke lokasi pembunuhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Jun 2020 08:08 WIB
Rekonstruksi kasus Jhon Kei dilakukan hari ini

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok Jhon Kei, Rabu (24/6). Rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan para pelaku secara langsung.

"Hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi. Mulai dari Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh. Namun, ia tidak menyebutkan apakah seluruh anak buah Jhon Kei dilibatkan dalam rekonstruksi itu.

Yusri menuturkan, rekonstruksi akan memberikan titik terang penyidikan kasus tersebut.

"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwanya," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine para tersangka, ditemukan dua orang menggunakan narkoba. Selanjutnya, penyidik akan memproses kasus narkoba itu.

"Dari 30 orang, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba," tuturnya.

Aksi kekerasan dan perusakan yang dilakukan kelompok Jhon Kei, terjadi pada Minggu (21/6) di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan materi, satu satpam mengalami luka ringan, sopir ojol terkena tembakan, empat jari seseorang berinisial ME putus, dan seorang meninggal dunia.

Sponsored

Peristiwa itu didasari pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Key. Sampai Rabu (24/6) 30 orang masih dalam pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik baseball. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

Berita Lainnya
×
tekid