sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi ditahan, PAN bakal beri bantuan hukum Taufik

Partai Amanat Nasional (PAN) bakal memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang resmi ditahan oleh KPK.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Jumat, 02 Nov 2018 19:54 WIB
Resmi ditahan, PAN bakal beri bantuan hukum Taufik

Partai Amanat Nasional (PAN) bakal memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo kepada Alinea.id menjelaskan masih membahas pemberian bantuan hukum untuk Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan.

"Fokusnya masih memberi bantuan hukum jika diminta dan melihat fakta hukumnya," ujarnya, Jumat, (2/11).

Taufik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, (30/10). Penetapan tersangka kader PAN itu oleh KPK terkait Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga telah menerima uang senilai Rp3,56 miliar dari Bupati Kebumen M. Yahya Fuad.

Drajad mengatakan, kendati fokus memberikan bantuan kepada salah satu kader loyalnya, namun PAN memang sudah membicarakan soal pengganti Taufik Kurniawan. Mengingat, kasus korupsi yang diusut oleh KPK akan memakan waktu yang tidak singkat.

Sementara, kata Dradjad, pihaknya juga harus mempersiapkan masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pileg) 2019 yang kurang dari satu tahun.

"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR. Faktor efektifitas, yaitu sisa masa bakti yang kurang dari satu tahun dan terpotong kampanye hingga April, juga menjadi pertimbangan untuk diganti," ujar Dradjad.

Senada dengan Dradjad, Wakil Ketua Umum PAN Ahmad Hanafi Rais juga menyebut pihaknya masih membicarakan kelangsungan nasib Taufik Kurniawan kedepannya. Termasuk, pemberian bantuan hukum kepada Taufik dari tim hukum internal PAN.

Sponsored

"Tentu saja masih akan diprioritaskan bantuan hukum kepada Pak Taufik untuk kasusnya. Jadi kita fokus ke sini dulu. Untuk pengganti belum," kata dia saat dihubungi Alinea.id.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid