sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka korupsi, PAN bakal ganti posisi Taufik Kurniawan

Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah menjadi tersangka korupsi.

Sukirno
Sukirno Kamis, 01 Nov 2018 01:06 WIB
Jadi tersangka korupsi, PAN bakal ganti posisi Taufik Kurniawan

Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah menjadi tersangka korupsi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengatakan, partainya akan mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN. Sebab, posisi Wakil Ketua DPR itu merupakan simbol lembaga legislatif.

"Pesan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, posisi Taufik Kurniawan akan kami evaluasi di pimpinan DPR," kata dia, Rabu (31/10).

Menurutnya, posisi Taufik saat ini bukan hanya sebagai kader PAN besutan Amien Rais, tetapi juga simbol DPR. Sehingga, PAN tidak ingin kasus yang tengah dihadapi Taufik turut menyeret DPR secara institusi.

Proses pergantian posisi Taufik sebagai wakil ketua DPR, sambungnya, akan diputuskan DPP PAN. Sehingga, dirinya tidak bisa menjawab siapa sosok pengganti Taufik dan waktu pergantiannya.

"DPP PAN tentu perlu rapat resmi dulu siapa yang akan menggantikan Taufik atau kapan pergantiannya. Kami tidak ingin DPR tersandera atau terseret-seret kasus tersebut. Kami juga ingin taufik bisa konsentrasi serta fokus pada persoalan yang membelitnya," urainya.

Yandri mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Taufik. Dia juga berharap, Taufik yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PAN itu tetap sabar dan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Tak perlu mundur

Sponsored

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Taufik tidak perlu mundur sebagai Wakil Ketua DPR meski berstatus tersangka. Taufik resmi menyandang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tidak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Taufik tidak perlu mundur lantaran belum ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada bagi pimpinan DPR.

Akan tetapi, sambungnya, nasib posisi Taufik di kursi pimpinan DPR bergantung pada DPP PAN dan Fraksi PAN di DPR. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan dasar untuk mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019.

"Kalau sudah DCT, tidak bisa dicoret atau diganti. Apalagi belum inkrah, baru tersangka," kata dia. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid