close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Selasa, 09 Maret 2021 15:56

Pemerintah-DPR putuskan revisi UU ITE tak masuk Prolegnas Prioritas 2021

Menkumham, Yasonna Laoly, beralasan, pemerintah hingga kini masih melakukan kajian dan masukan tentang revisi tersebut.
swipe

Pemerintah dan DPR tidak memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, berkata, pemerintah tak mempersoalkan tidak masuknya revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021. Alasannya, masih dilakukan kajian dan mendengarkan aspirasi yang masuk.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini, kan, ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang disirakan secara virtual, Selasa (9/3).

Meski demikian, menurut Yasonna, revisi UU ITE dimungkinkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 setelah melihat dinamika masyarakat. "Bisa kita evaluasi kembali pada setiap semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangan berikutnya."

Dalam raker tersebut, hanya Fraksi Partai Demokrat DPR yang mendukung revisi UU ITE masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Alasannya, agar tidak ada interpretasi terhadap pasal-pasal yang bakal menghambat demokrasi di Indonesia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan