sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah-DPR putuskan revisi UU ITE tak masuk Prolegnas Prioritas 2021

Menkumham, Yasonna Laoly, beralasan, pemerintah hingga kini masih melakukan kajian dan masukan tentang revisi tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 09 Mar 2021 15:56 WIB
Pemerintah-DPR putuskan revisi UU ITE tak masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah dan DPR tidak memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, berkata, pemerintah tak mempersoalkan tidak masuknya revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021. Alasannya, masih dilakukan kajian dan mendengarkan aspirasi yang masuk.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini, kan, ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang disirakan secara virtual, Selasa (9/3).

Meski demikian, menurut Yasonna, revisi UU ITE dimungkinkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 setelah melihat dinamika masyarakat. "Bisa kita evaluasi kembali pada setiap semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangan berikutnya."

Sponsored

Dalam raker tersebut, hanya Fraksi Partai Demokrat DPR yang mendukung revisi UU ITE masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Alasannya, agar tidak ada interpretasi terhadap pasal-pasal yang bakal menghambat demokrasi di Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid