sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ricky Ham Pagawak kaget saat penyidik temukan tempat persembunyiannya

Penangkapan Ricky berawal dari informasi yang diperoleh melalui sosok penghubung.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 22 Feb 2023 10:24 WIB
Ricky Ham Pagawak kaget saat penyidik temukan tempat persembunyiannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap detik-detik penangkapan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Ricky diketahui ditangkap di Abepura, Jayapura pada Minggu (19/2).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, penangkapan Ricky berawal dari informasi yang diperoleh melalui sosok penghubung. Penghubung yang sempat diamankan terlebih dahulu ini, membantu penyidik mengetahui lokasi persembunyian Ricky.

"Ada informasi yang kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung, dan itu membantu KPK yang menginformasikan dia (Ricky) ada di suatu rumah. Di perumahan. Rumahnya tertutup. Pagarnya tinggi," kata Ali kepada wartawan, dikutip Rabu (22/2).

Diungkapkan Ali, KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi lokasi yang diinformasikan sosok penghubung tersebut. Penyidik mencoba mengetuk pintu gerbang, namun tidak ada respons dari dalam.

"Tim KPK dibantu dari Direktorat Pidana Umum di Polda Papua mendatangi tempat tersebut. Kami gedor-gedor dengan baik-baik, ternyata kemudian tidak ada respons," ujar Ali.

Kendati demikian, pihak tim penyidik bersama kepolisian meyakini keberadaan Ricky di lokasi tersebut. Sebab tidak ada jawaban dari dalam rumah, tim kemudian memaksa masuk dengan mendobrak pintu.

"Tetapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky) di dalam, sehingga kemudian kami buka paksa itu pagarnya, kami dobrak, dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," tuturnya.

Ali menyebut, Ricky kaget saat dirinya menjumpai tim penyidik menerobos masuk ke tempat persembunyiannya. Penyidik kemudian menangkap Ricky dan membawanya ke Mako Brimob Polda Papua untuk diamankan sementara sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Sponsored

"Saat itu dia (Ricky) sedang duduk dan kemudian kaget ada tim dari KPK masuk. Kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya, dan administrasi lainnya. Kemudian dia kooperatif untuk dibawa," paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik juga menemukan ponsel dan uang senilai jutaan rupiah. Uang tersebut diamankan penyidik untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky sebagai tersangka.

"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan. Tapi nominal pastinya nanti kami harus konfirmasi ulang, karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barang bukti di dalam perkara ini," ujar Ali.

Perkara ini juga menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky dengan kewenangannya sebagai bupati diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah. Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Adapun besaran uang korupsi yang dinikmati Ricky diduga mencapai Rp200 miliar dan masih terus didalami oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid