sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rommy: Di belakang Haris, ada Khofifah dan Kiai Asep 

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy akhirnya mengaku menerima duit suap dari Haris.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 18 Des 2019 19:57 WIB
Rommy: Di belakang Haris, ada Khofifah dan Kiai Asep 

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya mengakui bahwa ia menerima uang Rp250 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin. 

Ia mengaku sengaja tak melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menutupi identitas orang-orang yang berada di belakang Haris. 

"Ada pernyataan muslim yang menutup aib muslim yang lain, maka aibnya akan ditutup Allah. Apa yang dilakukan Haris memang tidak pantas. Betapa di belakang Haris itu ada (Gubernur Jatim) Khofifah (Indarparawansa) dan Kiai Asep (Saifuddin Chalim). Saya berusaha menutupi itu," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12).

Kiai Asep ialah pengasuh Ponpes Amanatul Ummah. Menurut Rommy, Kiai Asep memegang jaringan guru-guru Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur. Jaringan itu dibutuhkan untuk oleh Khofifah di Pigub Jatim. "Karena saya juga sangat berkepentingan Khofifah Gubernur Jawa Timur terpilih," ujar dia. 

Di Pilgub Jawa Timur 2018, PPP merupakan salah satu pengusung pasangan Khofifah-Emil Dardak. Selain konstituen parpol, suara dari kalangan NU juga menjadi penentu kemenangan Khofifah-Emil di pilgub yang berlangsung panas tersebut. 

Pada sidang Rabu (11/12) lalu, Khofifah mengakui bahwa ia pernah dihubungi Kiai Asep. Menurut Khofifah, Kiai Asep meminta Khofifah menanyakan soal progres pemilihan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim kepada Rommy. 

Usai dihubungi Khofifah, Rommy kemudian menanyakan pemilihan Haris kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.  Lukman merupakan kader PPP. Setelah mendapat kepastian pengangkatan dirinya, Haris lalu memberikan Rp250 juta kepada Rommy. 

Duit itu diantarkan langsung kepada Rommy di rumahnya. Rommy berkilah ia sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Didik untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Rommy, Didik tidak mau mengembalikan duit itu. 

Sponsored

"Tapi konsekuensinya tidak mengembalikan seperti itu kan, ya. Kalau Saudara mengembalikannya, hal ini (operasi tangkap tangan oleh KPK) tidak akan terjadi. Tapi, ya mungkin ada konsekuensi lainnya. Hanya kan sudah terjadi," kata anggota majelis hakim Rianto Adam Ponto.

Rommy mengaku sudah punya niatan untuk mengembalikan duit suap dari Haris. Namun, ia mengaku kesulitan karena ada tekanan dari Haris dan orang-orang di belakang Haris. 

"Saudara Haris mengatakan kepada saya, 'Tolong diterima ini, Gus. Diterima sebagai keikhlasan saya. Kalau jenengan tidak terima, bahasa dia, berarti jenengan enggak mau bantu saya'," ujar Rommy menirukan ucapan Haris. 

Akhirnya, Rommy pun membawa pulang duit tersebut. Apalagi, Haris berulang kali menyebut nama Kiai Asep. "Terus Pak Haris menyampaikan, 'Kalau jenengan tidak mau, saya mau jawab apa ke Kiai Asep.' Saya kan bukan politisi kemarin sore. Jadi, ketika dia (Haris) sudah mimblik-mimblik, sudah ngomongnya pelan-pelan saya menduga kalau ini kaitan dengan uang mohon diambil dan dibawa pulang," tutur Rommy. 

Jaksa KPK kemudian menanyakan nominal duit suap yang diterima Rommy. Menurut Rommy, ia menerima 25 bundel duit dari Haris dalam sebuah kantong. Satu bundel yang ia hitung secara khusus isinya Rp10 juta. 

"Saya hitung tanpa menghitung detail artinya hanya bundel saja. Ada 25 bundel. Jadi, Rp250 juta. Apakah itu semuanya Rp10 juta? Saya tidak menghitung. Saya biarkan tetap di dalam tas, lalu saya berpikir untuk mengembalikan pada momentum yang pas," kata Rommy. 

Dalam perkara ini, Rommy selaku anggota DPR dan Menag Lukman didakwa menerima suap sebesar Rp325 juta dari Haris dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan sebagai pelicin pengangkatan keduanya sebagai kakanwil. 

Terkait perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Lukman. Adapun Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid