sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sambangi Bareskrim, Korban Kanjuruhan bawa para saksi

Anjar melaporkan Tragedi Kanjuruhan karena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 06 Des 2022 17:22 WIB
Sambangi Bareskrim, Korban Kanjuruhan bawa para saksi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini, Selasa (6/12). Kedatangan mereka atas nama Tim Gabungan Aremania (TGA) mewakili para korban dari tragedi Stadion Kanjuruhan.

Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, pihaknya hendak menindaklanjuti laporan polisi yang telah disampaikan pada dua minggu lalu. Penindaklanjutan ini disertai dua orang sebagai saksi kunci.

“Jadi ada dua teman ada Wahyu, Mas Bagas, dua orang ini saksi pelapor,” kata Andy di Mabes Polri, Selasa (6/12).

Menurutnya, kedua orang ini ada di dalam peristiwa Kanjuruhan. Mereka ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata.

Keduanya menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia bahkan sempat menolong salah satu personel polisi yang waktu itu meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan. Selain itu, pihaknya tidak membawa bukti materiil ke pihak penyidik. 

“Salah satu informasi kunci lain adalah digital evidence, jadi Tim Federasi Kontras bersama TGA telah membuat satu kumpulan dari puluhan hingga ratusan video yang dibuat sendiri oleh para penonton yang menunjukan 6 menit mematikan serangan gas air mata di tanggal 1 Oktober,” ujarnya.

Dua pekan lalu, Ada 50 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.

"Pagi ini kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban hari ini mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dengan agenda, yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (18/11).

Sponsored

Anjar melaporkan Tragedi Kanjuruhan karena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi. Laporan model A itu disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, kata dia, negara harus hadir melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum.

Anjar mengaku menggunakan pasal berbeda dengan laporan model A di Polda Jawa Timur. Pihaknya bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu, pasal penganiayaan dan pasal tentang korban anak.

Kemudian, dalam laporan ini pihak keluarga korban juga ingin penyidik menetapkan tersangka baru. Terutama orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden itu ialah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Namun, laporan itu tidak diterima Bareskrim Polri dengan alasan sama dengan laporan di Polda Jawa Timur. 

Sebagai informasi, pada bulan lalu tepatnya, Jumat (18/11) korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta dengan tujuan agar Tragedi Kanjuruhan, yang tengah diusut Polda Jawa Timur, diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim, Jumat (18/11).

Berita Lainnya
×
tekid