sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sambut vonis, Putri masih dalam keadaan depresi

Kuasa hukum sebut Putri Candrawathi memiliki simtom akut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Feb 2023 15:06 WIB
Sambut vonis, Putri masih dalam keadaan depresi

Pihak Putri Candrawathi memastikan kliennya tetap menjalani pendampingan psikologis selama persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J berlangsung.

Anggota Tim Penasihat Hukum Putri, Febrie Diansyah mengatakan, secara fisik kliennya dalam keadaan sehat. Namun secara mental, Putri dalam kondisi depresi dan memiliki simtom yang akut. 

“Sebenarnya proses pendampingan psikologis masih terus dilakukan sesuai dengan penetapan majelis hakim meski terlihat sehat-sehat saja,” kata Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).

Febrie menyebut, pihaknya juga tidak memiliki persiapan khusus dalam menyambut vonis dari hakim pada pekan depan. Ia mengaku hanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ia berharap hakim dapat melihat kasus ini berdasarkan fakta di persidangan dan bukan isu-isu liar yang merajalela di luar ruang sidang. Intervensi juga diharapkan tidak terjadi kepada majelis hakim.

“Kami berharapnya tidak muluk-muluk majelis hakim betul-betul menjatuhkan putusan yang adil berdasar fakta persidangan,” ujar Febrie.

Persidangan selanjutnya berlangsung pada Senin (13/2). Hal ini disampaikan setelah sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik usai.

“Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika menutup sidang.

Sponsored

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.

"Menuntut Putri Candrawathi supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan bagi Putri adalah tidak menyesali perbuatannya dan berbelit. Putri juga telah memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sementara, hal yang meringankan bagi Putri adalah sopan dan belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, Putri bersama keempat terdakwa lain, suami dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah sang suami yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Maka dari itu, jaksa menjerat Putri  Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid