close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 20:34

Satu saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Surveyor Indonesia

Penyidik Kejagung memeriksa Sekretaris Kepala Sektor PIK PT Surveyor Indonesia, Doslla, hari ini (1/3).
swipe

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kepala Sektor PIK PT Surveyor Indonesia, Doslla, hari ini (1/3). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Doslla diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi diperiksa terkait tersangka AN (Anjar Niryawan)," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (1/3).

Untuk diketahui, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang Tersangka, yakni Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018. Tersangka kedua adalah Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Kedua tersangka dinilai melawan hukum dan telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan. Mereka tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan. Keduanya bahkan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan