sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebar propaganda, Polisi kejar pemilik 74 akun KKB Papua

Para pemilik akun tidak hanya berada di Papua, tetapi di daerah lain bahkan di luar negeri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Des 2018 14:43 WIB
Sebar propaganda, Polisi kejar pemilik 74 akun KKB Papua

Mabes Polri menyatakan telah mendetekssi 74 akun media sosial yang digunakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, untuk melakukan propaganda kegiatan mereka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri telah mengidentifikasi para pemilik akun-akun tersebut.

"Akun-akun ini digunakan untuk menyebarkan berita hoaks provokatif, yang bertujuan menciptakan kebencian terhadap pemerintah dan TNI-Polri," ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, akun-akun yang digunakan didominasi oleh akun Facebook. Kendati demikian, sejumlah akun di jejaring Instagram, Twitter, dan Youtube, juga digunakan para anggota KKB untuk melakukan agitasi.

Adapun terhadap akun-akun yang telah terungkap, Polri telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk melakukan take down terhadap seluruh akun itu. Selain itu Polri terus melakukan pengejaran terhadap pemilik akun.

Menurutnya, para pemilik akun tersebut tidak hanya berada di Papua. Dari penyelidikan yang dilakukan, ada sejumlah pemilik akun yang teridentifikasi berada di daerah lain, bahkan di luar negeri.

Satu orang pemilik akun, juga tidak hanya memiliki satu akun meedia sosial. Mereka sengaja memiliki banyak akun agar informasi yang mereka bagikan dapat menjangkau lebih banyak pengguna media sosial.

Karenanya Dedi mengatakan, tim cyber Polri terus melakukan pelacakan karena menduga masih ada akun-akun lain yang masih leluasa menyebarkan propaganda KKB Papua. Menurutnya diperkirakan ada ratusan akun yang digunakan anggota KKB.

"Mereka juga bekerja sama dengan berbagai media online yang sengaja dibuat," kata Dedi.

Sponsored

Nantinya para pelaku akan dikenakan UU ITE dengan ancaman lima tahun dan denda Rp1 miliar, serta pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perbuatan yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid