sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sependapat dengan MK, pengamat jelaskan pentingnya komcad

Ancaman keamanan nasional kini tak cuma berdimensi militer. Pemerintah meresponsnya dengan menerbitkan UU 3/2002, yang memuat sishankamrata.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 31 Okt 2022 22:04 WIB
Sependapat dengan MK, pengamat jelaskan pentingnya komcad

Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di dalamnya turut memuat aturan tentang komponen cadangan (komcad). 

"Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat," ucapnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (31/10).

Nuning, sapaannya, menerangkan, perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (regular), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

"Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," tuturnya.

Ancaman tersebut, sambung Nuning, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam. Lalu, ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. 

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer. Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

"Serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman," jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, ungkap Nuning, pembentukan komcad, komponen pendukung (komduk), dan program bela negara menjadi keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan. Turunan UU PSDN termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang 

Sponsored

"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," urainya. 

Lebih jauh, Nuning menerangkan, rekrutmen komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S-1 hingga S-3 agar bisa berkarier di lingkungan TNI. Misalnya, alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (prodi) terkait ketahanan nasional berkesempatan mendaftar sebagai perwira TNI, baik sebagai komcad Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Dirinya mengakui, ada pihak yang khawatir dengan keberadaan komcad akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. "Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku."

Dalam sidang putusan atas perkara nomor 27/PUU-XIX/2021, siang tadi, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN, termasuk soal komcad. Permohonan diajukan Imparsial, KontraS, Elsam, Public Virtue Research Institute, SETARA Institute, LBH Jakarta, PBHI, BEM UI, LBH Pers, Ikhsan Yosarie, Gustika Jusuf Hatta, dan Leon Alvinda Putra.

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam menolak penghapusan komcad. Misalnya, sishankamrata merupakan bagian dari perjuangan rakyat mewujudkan kemerdekaan, pendaftaran bersifat sukarela, sebagai bentuk kesiapsiagaan negara jika ada ancaman, dan menimbulkan kekosongan hukum apabila dibatalkan.

"Oleh karenanya, dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam persidangan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid