sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sepupu Rommy akui mendapat bantuan dana kampanye

Bantuan yang diberikan berupa alat peraga kampanye serta uang senilai Rp20 juta dan diberikan secara bertahap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Nov 2019 16:28 WIB
Sepupu Rommy akui mendapat bantuan dana kampanye

Sepupu Romahurmuziy, Abdul Wahab mengaku telah mendapat bantuan dari terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi ihwal pencalonan menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Pernyataan itu diungkapkan Abdul saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Ada, dia (Muafaq) menghubungi saya dan mengatakan sudah dilantik. Muafaq berjanji akan bantu secara bertahap dan mengucapkan matur suwun," kata Abdul, Rabu (27/11).

Bantuan yang diberikan Muafaq berupa alat peraga kampanye serta uang senilai Rp20 juta dan diberikan secara bertahap.

Saat disinggung pelaporan saat mendapat bantuan tersebut kepada Rommahurmuziy, Abdul berkilah hanya memberi informasi tentang bantuan tersebut.

"Saya tidak melaporkan, hanya memberi tahu. Itu inisiasi saya sendiri. Seingat saya cuma sekali di akhir masa kampanye, persisnya pada akhir Maret, tetapi enggak dijawab oleh Rommahurmuziy," ucap Abdul.

Dalam surat dakwaan Muafaq disebutkan, pembantuan itu dilatar belakangi atas arahan Rommy. Muafaq mengamini perintah tersebut lantaran Rommy telah berjasa untuk memuluskan langkahnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dikabarkan sebelumnya, Rommy didakwa telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Suap diterima Rommy secara bertahap dari Januari-Maret 2019.

Sponsored

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid