sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap PKS atas RKUHP: Dukung pelarangan LBGT, tolak penghinaan presiden

DPR dijadwalkan mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna pada hari ini.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 06 Des 2022 10:49 WIB
Sikap PKS atas RKUHP: Dukung pelarangan LBGT, tolak penghinaan presiden

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR termasuk salah satu yang mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden dihapuskan.

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut bahkan sejak awal-awal pembahasan, 5-10 tahun yang lalu, karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi," ucap Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, Selasa (6/12).

"Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," imbuhnya. DPR berencana mengesahkan RKUHP menjadi UU melalui rapat paripurna pada hari ini.

Menurut Jazuli, semangat pembentukan RKUHP haruslah mereformasi produk kolonial. Oleh karena itu, pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara mestinya dihapuskan lantaran dibentuk guna melindungi penjajah. 

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ujarnya.

Di sisi lain, Jazuli menyampaikan, Fraksi PKS mendukung pelarangan dan pidana perilaku LGBT dalam RKUHP. Dalihnya, hal tersebut sudah darurat dengan dalih merujuk perkembangannya dalam kehidupan bermasyarakat. 

Dia menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara tak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. "Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia, tapi penyimpangan."

"Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT," sambungnya.

Sponsored

Bagi Jazuli, perilaku LGBT dan semua kampanyenya sebagai pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Dengan demikian, sepatutnya tidak setengah hati melarang LGBT dalam RKUHP.

Fraksi PKS juga mengapresiasi soal kesusilaan dalam RKUHP. Kilahnya, aturan lebih baik dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo).

RKUHP, lanjut Jazuli, juga mengatur larangan perbuatan cabul, baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis. Pasal ini disebut lebih tegas menyebut larangan LGBT dengan cakupan perilaku dan segala bentuk kampanye di ruang publik.

"Fraksi PKS berharap fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas, semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid