close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mobil angkut pasar. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi mobil angkut pasar. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Senin, 11 Januari 2021 06:41

Sisi pelik mobil angkut di pasar: Membantu dan melanggar

Mobil-mobil bak berpelat hitam biasa beroperasi di pasar tradisional. Keberadaannya dibutuhkan, namun melanggar aturan.
swipe

Geliat aktivitas pedagang dan pembeli sudah terlihat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur sebelum matahari terbit. Selain melayani pembeli, para pedagang sibuk menurunkan dan menaikkan barang dagangannya, seperti sayur, buah, dan daging ke mobil-mobil angkutan.

Mobil-mobil itu bergantian, datang dan pergi. Sejak pukul 20.00 WIB, mobil pikap berpelat hitam sudah berjejer di sisi timur Pasar Induk Kramat Jati.

Malam itu, Mukhlis Tapa, salah seorang sopir mobil angkutan pasar, baru saja tiba. Pria paruh baya itu sudah menjadi sopir angkutan di Pasar Induk Kramat Jati sejak 2015.

Sebelumnya, ia menarik mikrolet selama puluhan tahun. Keputusannya banting setir menjadi sopir mobil pengangkut dagangan pasar karena sejak 2014 penghasilan narik mikrolet menurun drastis. Di pasar, pundi-pundi rupiah kembali ia dapat.

“Untungnya saya sudah lama juga muter di pasar-pasar,” ujar Mukhlis saat ditemui reporter Alinea.id di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (9/1).

Dari hasil main-main ke pasar-pasar, Mukhlis dapat kenalan pedagang. Kemudian, timbul ide untuk meneruskan mencari nafkah sebagai sopir angkutan pasar.

Rutinitas ini dilakukan bergilir dengan seorang putranya. Aktivitasnya dimulai pukul 19.00 WIB hingga 02.00 WIB. Ia membantu pedagang pasar, mengangkut aneka komoditas, seperti sayur, daging, ikan, dan tahu-tempe. Tak jarang, ia juga mengangkut pedagang kenalannya.

Biasanya, dari Pasar Induk Kramat Jati, ia membawa komoditas pasar tadi ke Pasar Minggu, Pasar Rebo, Pasar Rawamangun, dan beberapa kios satur-mayur di Jakarta Utara.

“Pemasukan sekitar Rp200.000 sampai Rp450.000,” katanya.

“Tergantung banyaknya pasar lokasi tujuan pengantaran dalam sehari.”

Setelah menerima bayaran dari beberapa pedagang yang menggunakan jasanya, tak lama-lama Mukhlis pun berangkat.

Ada karena dibutuhkan

Suasana aktivitas jual beli di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Minggu (14/6/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Seorang pedagang daging di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Slamet Suryanto merasa terbantu dengan keberadaan sopir kendaraan angkut pasar seperti Mukhlis. Pria berusia 48 tahun itu menggunakan jasa sopir angkut sejak 2006.

“Lebih leluasa mengatur jadwal angkut barang,” ujarnya saat berbincang di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (9/1).

“Mobil pick up dapat menampung lebih banyak komoditas yang akan dijual.”

Lain Slamet, lain pula Novrida. Pedagang sayur di Pasar Induk Kramat Jati ini memanfaatkan mobil pribadinya untuk angkut barang dagangan.

Sejak 2012, perempuan berusia 40 tahun itu berhenti menggunakan jasa angkutan kota untuk mengangkut barang dagangannya. Sebab, kata dia, angkot hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

“Sudah gitu, agak ribet bawanya karena barang kebutuhan kita banyak,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (9/1).

Mobil angkut berpelat hitam yang beroperasi di pasar tradisional di Jakarta lazim dijumpai. Keberadaannya dianggap membantu para pedagang dalam menjalankan roda perekonomian di pasar.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengakui, sejauh ini belum ada penindakan terhadap kendaraan berpelat hitam yang digunakan mengangkut komoditas pasar.

“Kami belum mendapati kendaraan berpelat hitam yang dapat dikatakan bermasalah dalam keperluan mobilitas ke pasar,” kata Fahri saat dihubungi, Kamis (7/1).

Menurutnya, pengawasan dilakukan baru sebatas penertiban arus kendaraan dan situasi lalu lintas di lokasi yang ramai sekitar pasar tradisional. Namun, ia akan menampung laporan warga jika ada potensi pelanggaran dan tindak kriminal.

Dalam menertibkan kendaraan pengangkut, ia menjelaskan, hal itu diatur dengan mekanisme pengujian kendaraan bermotor. Salah satu aturannya adalah harus berpelat kuning. Beberapa jenis kendaraan yang wajib ikut pengujian, di antaranya taksi, mobil sewa, mobil pengangkut barang, bus, truk, dan mobil pikap.

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, eksistensi mobil angkutan pelat hitam di pasar tradisional sudah ada sejak lama.

“Sama halnya dengan angkutan barang yang bawa penumpang, juga kerap terjadi di setiap mudik lebaran,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/1).

“Tidak cuma di Jakarta, gambaran angkutan pelat hitam ini juga ada di daerah.”

Djoko menyayangkan pemerintah daerah kurang serius dengan persoalan ini. Semestinya, penyediaan angkutan umum di pasar tradisional bisa dilakukan.

“Belum ada pemda yang mau mikirin angkutan seperti ini,” katanya. “Terkesan ada pembiaran.”

Polisi pun dinilai Djoko ragu-ragu menindak. Pangkalnya, angkutan pasar berguna untuk transportasi bahan kebutuhan pokok.

“Serba salah,” ujarnya. “Apalagi ada wanita yang sering duduk di atas tumpukan sayur di mobil.”

Meski begitu, ia maklum, warga membutuhkan angkutan pelat hitam karena murah dan efisien ketimbang angkutan umum resmi. Kondisi ini terutama dirasakan warga yang berdomisili di kawasan perbatasan Jabodetabek.

“Untuk beraktivitas di pasar tradisional, mereka cukup kesulitan mendapatkan layanan akses angkutan barang dagangan. Lebih baik sewa sendiri kendaraan,” tuturnya.

Bisa ditindak

Sebenarnya, menurut Djoko, aktivitas kendaraan berpelat hitam pengangkut barang dan orang itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Djoko mengingatkan, semestinya ada penindakan atas penggunaan kendaraan pelat hitam untuk angkutan barang dan orang. Pasal 303 beleid itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Adapun, sanksi lainnya tertulis dalam pasal 308 yang berbunyi, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tak punya izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tak punya izin menyelenggarakan angkutan orang tak dalam trayek, tak punya izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, serta menyimpang dari izin yang ditentukan.

Di sisi lain, Djoko juga mengingatkan pentingnya pengawasan kondisi kendaraan saat pengujian kendaraan bermotor. Ia menegaskan, selain penindakan hukum, penting pula kepedulian pemda.

  Para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur./Foto Antara.

“Pemda harus berinisiatif menata angkutan pelat hitam menuju pasar,” katanya.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto sependapat dengan Djoko. Ia berujar, perlu mendorong penerapan aturan yang lebih tegas. Salah satunya terkait dengan klasifikasi antara angkutan umum dalam trayek dan bukan dalam trayek.

Sejauh ini, menurut pengamatannya, yang kerap terjadi adalah penggunaan mobil-mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

“(Mobil) pick up memang dipergunakan untuk mobil barang,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/1).

“Hanya saja, semestinya ditindak sebagai bentuk pelanggaran karena secara bersamaan mobil barang tersebut juga mengangkut orang.”

Selain melanggar Pasal 303 dan 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Budiyanto menyebut, penindakan bisa didasarkan atas pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi sesuai pasal 307. Berdasarkan pasal 307, pelanggar dapat dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Bahkan kalau ada unsur kesengajaan membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,” ucapnya.

Ia berharap ada penindakan secara cepat dari kepolisian terhadap para pelanggar. Tak hanya itu, ia meminta penerapan operasional kendaraan pengangkut barang juga harus memenuhi prinsip persyaratan teknis dan laik jalan.

“Hal ini antara lain mencakup kelengkapan kaca spion, klakson, lampu utama, sistem rem, dan knalpot,” ujarnya.

“Pelanggaran atas ketentuan ini juga perlu ditindak menurut ketentuan pasal 285, yaitu pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan