sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Limbah medis B3 meningkat 30% akibat pandemi Covid-19, capai 383 ton per hari

Sebanyak 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia hasilkan limbah medis B3 383 ton per hari.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 22 Feb 2021 11:32 WIB
Limbah medis B3 meningkat 30% akibat pandemi Covid-19, capai 383 ton per hari

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyebut limbah medis mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) meningkat 30% akibat penanganan pandemi Covid-19.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, sebanyak 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia menghasilkan timbulan limbah medis B3 383 ton per hari.

KLHK mencatat, per 19 Februari 2021, jumlah rumah sakit yang memiliki pengelolaan izin B3 masih 120 fasilitas dengan total kapasitas 75 ton per hari.

“Sampah dari limbah medis B3 akibat pandemi Covid-19 yang timbul akibat penggunaan alat pelindung diri yang masif. Kita sedang memperhitungkan juga dari limbah vaksin. Apakah dari botol vial, hingga jarum suntik,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/2).

Di sisi lain, jasa pengelolaan limbah B3 semakin bertambah jumlah dan kapasitasnya. Hingga saat ini, dilaporkan sebanyak 20 perusahaan telah mengelola limbah dengan total kapasitas 340 ton lebih per hari.

Namun, sambungnya, sebaran perusahaan pengelola limbah tidak merata menjadi kendala. Sebab, masih banyak fasilitas kesehatan yang memiliki keterbatasan dalam pengelolaan limbah medis B3.

Dia melanjutkan, KLHK membangun enam fasilitas pemusnah limbah medis B3 dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah terkait, yaitu, di Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.

Hingga akhir 2024, kata dia, diharapkan akan terbangun fasilitas pengelolaan libah di 27 lokasi lainnya, sehingga pengelolaan limbah B3 medis dekat dengan sumbernya. Jadi, tidak mengurangi hambatan dari aspek jarak dan beban biaya pengelolaan.

Sponsored

KLHK juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah infecius, limbah B3, dan sampah rumah tangga dalam penanaganan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar membantu mempercepat pengelolaan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3). Percepatan pengelolaan limbah medis sesuai kewenangan masing-masing Pemda.

“(Bisa) dibuat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya. Berikut sanksi-sanksinya, bahkan bila perlu dukungan penganggaran sesuai dengan ruang fiskal masing-masing,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah. Surat bernomor 440/2804/OTDA tertanggal 27 Mei 2020 meminta gubernur untuk meningkat kinerja pengelolaan limbah medis B3. Terkhusus, pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas karantina atau fasilitas perawatan penderita Covid-19.

“Ini harus ada pengelolaan tersendiri, bahkan tempat-tempat yang bukan fasilitas kesehatan, tetapi digunakan untuk karantina tentunya juga berpotensi terdapat kandungan virus,” tutur Tito.

Berita Lainnya
×
tekid