Skema one way dan contra flow warnai arus lalin masa Nataru
Polri akan mensosialisasikan skema ini ke masyarakat. Supaya tidak ada kegiatan putar balik yang membuat kemacetan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyiapkan skema arus lalu lintas selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masa ini diperkirakan berlangsung mulai 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan skema ini ke masyarakat. Supaya tidak ada kegiatan putar balik yang membuat kemacetan.
“Yang penting sebelum kita laksanakan itu pasti akan disosialisasikan biar tidak membuat masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke jalan kemudian harus ke luar dan balik lagi,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Menurutnya, secara angka, penerapan dilakukan bila kendaraan diperkirakan mencapai 5.000 untuk porsi kepadatan. Namun penetapan ganjil genap juga akan ditetapkan sebagai langkah awal sesuai dengan skema lainnya dari Kemenhub.
Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Raharjo mengatakan, skema disiapkan mulai dari contra flow hingga one way. Skema ini diatur bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Apabila angka (kemacetan) tertentu nanti kami laksanakan contra flow, angka tertentu akan dilaksanakan one way,” kata Novie di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Novie menyebut, penerapan dilakukan sesuai situasi kemacetan yang terjadi saat itu. Sehingga pemantauan akan terus dilakukan supaya kemacetan tidak berlangsung lama.
“Ini akan dilakukan secara fleksibel,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kemenhub menetapkan pada masa Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 hingga Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB