Sopir dan kernet jadi tersangka kasus kecelakaan bus di Guci Tegal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan 2 orang meninggal dunia.

Polisi menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan bus di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Masing-masing tersangka berinisial R dan AY.
"Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun, kepada wartawan, Kamis (11/5).
Zakun mengatakan, keduanya terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan 2 orang meninggal dunia. Kedua tersangka pun langsung ditahan.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP. Saat ini, yang bersangkutan sudah kita tahan," ujar Zakun.
Terjadi kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, pada Minggu (7/5). Akibat peristiwa itu, 2 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Zakun menerangkan, insiden terjadi saat bus tengah dipanaskan. Namun, sopir dan kernet meninggalkannya untuk mandi.
Sebagian penumpang juga sudah berada di dalam bus. Para penumpang merupakan rombongan peziarah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB