sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap di Indramayu, KPK panggil 3 anggota DPRD Jabar 2014-2019

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan Panprov Jabar untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 12:50 WIB
Suap di Indramayu, KPK panggil 3 anggota DPRD Jabar 2014-2019

Tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surahman, Hidayat Royani, dan Agus Welianto akan diperiksa untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek untuk dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul disebut berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Di sisi lain, Abdul dikatakan meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 dimenangkan.

Lantaran berkongkalikong dengan Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. 

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid