Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari, disebut menggunakan rekening adiknya, Pungki Primarini, untuk menampung uang dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik sampai kini terus menggali keterangan Pungki atas penggunaan rekening tersebut. Adik Pinangki telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi.
"Diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang," tuturnya di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Di sisi lain, Kejagung tidak mencegah dan menangkal (cekal) Pungki untuk bepergian ke luar negeri karena dianggap kooperatif dalam proses penyidikan kakaknya. "Tidak dicegah," ucap Febrie.
Pungki diperiksa pada 3 dan 7 September 2020. Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang senilai USD$500.000 dalam kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.
Selain Pinangki dan Djoko, penyidik juga menetapkan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Irfan disebut dibawa jaksa Pinangki bertemu Djoko untuk menawarkan proposal fatwa MA.