sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangkap pelaku penipuan putri Arab, polisi dapat info dari sang anak

Evie selalu berpindah-pindah hotel selama melarikan diri dari kejaran polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Feb 2020 12:12 WIB
Tangkap pelaku penipuan putri Arab, polisi dapat info dari sang anak

Aparat kepolisian menyatakan penangkapan tersangka Evie Marindi Christina, pelaku penipuan Putri Arab Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, tak lepas dari bantuan anaknya, EAH. Dia membantu polisi menemukan lokasi persembunyian Evie yang menghindari kejaran aparat. 

“Keterangan anaknya memang mengatakan di tiap kota ibunya pasti berpindah-pindah hotel,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Menurut Argo, usai menangkap Evie di Desilva Bandara Guest House, Palembang, Minggu (23/2), penyidik langsung membawanya ke Gedung Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan.

Argo menuturkan, penyidik akan memeriksa Evie untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang masih ia sembunyikan. Sebab di lokasi penangkapan, penyidik tak menemukan barang bukti terkait penipuan yang dilakukannya.

“Dia sekarang kan lagi ditahan di Bareskrim, jadi diperiksa dulu,” ucap Argo.

Evie ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House pada Minggu (23/2) pukul 04.00 WIB. Evie ditangkap saat menyamar sebagai laki-laki.

Penipuan terhadap Princess Lolowah dilakukan Evie dan anaknya, EAH, dengan cara menawarkan tanah untuk dibangun villa di Bali. Namun pembangunan yang dijanjikan tak dilakukan sesuai rencana, bahkan sertifikat kepemilikannya justru diubah atas nama tersangka. Atas kasus tersebut, Princess Lolowah merugi hingga Rp505 miliar.

Selain telah menangkap pelaku, penyidik juga telah menyita aset tersangka seperti mobil mewah dan 26 sertifikat tanah dan bangunan milik Evi,e yang berada di Bali dan Jawa Timur. 

Sponsored

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Lainnya
×
tekid